KELOMPOK EPTIK Kelas 13.2C.07

Nama - Nama Anggota Kelompok :


  1. Ruslan Saputra       (13160059)
  2. Muhamad Wijaya   (13160089)
  3. Aldy Yansyah         (13160269)
  4. Aisyah                    (13160093)
  5. Miftah Fauziah       (13160476)
  6. Kholifah                 (13160320)
  7. Eralisa                     (13160454)

Modus Penodaan Agama

Modus Penodaan Agama pada berita tadi :

beliau menganggap bahwa Itu kaitannya dengan rencana Menag Lukman Hakim. Saat itu, dia berniat membacakan festival dengan langgam Nusantara. jadi dia menjelaskan untuk mengomentari apa yang menag katakan

Modus HOAX

Modus HOAX :

modus hoax yaitu dimana seorang pelaku menyebarkan kebencian melalui berbagai macam media yang bertujuan untuk menjatuhkan orang yang ia benci dengan menarik seseorang dengan medianya dan menyakini seseorang bahwa korban itu selalu salah.

Modus : Penyebaran Pornografi

Modus Penyebaran Pornografi :

modus dari penyebaran pornografi yaitu menarik minat orang untuk masuk ke pornografi dan bisa membuat orang yang tertarik bisa melakukan yang ada digambar/film/video yang disebarkan

Modus : Perjudian

Modus Perjudian :

modus dari perjudian yaitu menawarkan tentang judi online dengan cara menarik minat seseorang untuk berjudi secara online melalui perangkat komputer / telephone seluler, dan di iming-imingi menang besar.

Hukum Penistaan Agama

Hukum Penistaan Agama:

KUHP Pasal 156 A dan atau Pasal 28 (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dituduh Menistakan Agama, Dosen UI Ade Armando Diperiksa Polisi

Dituduh Menistakan Agama, Dosen UI Ade Armando Diperiksa Polisi

Kompas.com - 23/06/2016, 13:24 WIB













Dosen Universitas Indonesia, Ade Armando saat memenuhi panggilan polisi di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (23/6/2016)(Akhdi Martin Pratama)


JAKARTA, KOMPAS.com — Dosen Universitas Indonesia, Ade Armando, diperiksa pihak kepolisian terkait kasus dugaan penistaan agama.

Hukum HOAX

Hukum Pembuat Hoax :

Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga Posting Baliho Hoax PDIP

Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga Posting Baliho Hoax PDIP





Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/M.Iqbal)


Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial RS (37) yang diduga melakukan hate speech atau ujaran kebencian dan memuat baliho hoax terkait Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Konten tersebut dimuat di akun Facebook RS.


Pada akun tersebut, RS mengunggah gambar baliho hasil editan yang menyatakan 'PDIP tidak membutuhkan suara dari umat Muslim.'

HUKUM Pornografi

HUKUM Pornografi:

Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak

Polri Tangkap 4 Orang Penyebar Konten Homoseksual Masokis

Polri Tangkap 4 Orang Penyebar Konten Homoseksual Masokis





Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Patroli Siber Bareskrim Polri menangkap penyebar video dan foto di media sosial dengan konten asusila sesama jenis yang termasuk dalam klasifikasi BDSM (bondage, discipline, sadism, masochism) atau hubungan seksual yang melibatkan kekerasan fisik.


"Penangkapan dilakukan Selasa kemarin, 4 November 2017 pukul 14.30 WIB. Kasus ini sudah meresahkan masyarakat khususnya netizen (pengguna internet/media sosial)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Jakarta, Kamis (9/11/2017).


Hukum Judi

HUKUM Judi:

peraturan yang mengatur mengenai perjudian di Indonesia. Di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur mengenai perjudian, sepertiPasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan untuk perjudian online diatur dalamUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).

Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, berbunyi:

Akal Bulus Bandar Judi Online

Akal Bulus Bandar Judi Online









Liputan6.com, Jakarta - Fenomena judi online kian menjamur di Indonesia. Praktiknya pun semakin cantik dengan menyulap judi menjadi semacam permainan.


Kepala Unit IV Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya, Kompol Fian Yunus mengatakan, praktik judi online merupakan kejahatan lintas negara. Berdasarkan hasil penyelidikan, sejumlah warga negara Indonesia (WNI) menjadi dedengkot sindikat kejahatan ini.