Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Patroli Siber Bareskrim Polri menangkap penyebar video dan foto di media sosial dengan konten asusila sesama jenis yang termasuk dalam klasifikasi BDSM (bondage, discipline, sadism, masochism) atau hubungan seksual yang melibatkan kekerasan fisik.
"Penangkapan dilakukan Selasa kemarin, 4 November 2017 pukul 14.30 WIB. Kasus ini sudah meresahkan masyarakat khususnya netizen (pengguna internet/media sosial)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Jakarta, Kamis (9/11/2017).
Pengungkapan dilakukan setelah polisi menerima aduan dari warganet kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim.
Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Dua di antaranya bahkan diketahui telah berkeluarga dan memiliki anak. Dua orang berperan sebagai master (tuan) dan dua orang lainnya berperan sebagai slave (budak).
Empat orang itu adalah AM (42) sebagai pemilik akun Facebook berinisial E. Dia ditangkap 7 November di Cakung, Jakarta Timur.
Kemudian, NH (30), bekerja sebagai terapis pijat. Dia ditangkap di Pasar Rebo pada 7 November lusa lalu. NH juga berperan sebagai budak 1.
"Lalu setelah dilakukan pengembangan, pada 8 November 2017 telah ditangkap RH, 28 tahun, karyawan swasta. Alamat di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ditangkap di Kemayoran, Jakarta Pusat. Berperan sebagai master 2. Lalu, yang kedua, ER, 22 tahun. Alamat di Tambun, Bekasi Timur, berperan sebgai slave 2," ujar Setyo.
Polisi menyita berbagai alat bukti, berupa empat unit telepon genggam, satu memory card, dan berbagai jenis peralatan BDSM seperti tali pengikat, cambuk karet, borgol, lilin, rantai besi, rompi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar